Kejati Lampung Sampaikan Capaian Kinerja Selama Tahun 2022

# Dilihat: 287 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Lampung —

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah berhasil menangani sebanyak 41 penyidikan, baik dari Cabang maupun Kejari dan penyelamatan uang negara Rp4,886 Miliar. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto memaparkan capaian kinerja selama tahun 2022.

Nanang Sigit Yulianto menjelaskan, untuk perhitungan kerugian negara terkait kasus KONI sudah keluar yakni sebesar Rp2,5 miliar dan sudah dikembalikan oleh KONI Lampung dan disetorkan ke kas daerah. “Ada 3 perkara yang menonjol yaitu kasus KONI, DLH Bandarlampung, dan Tukin Kejari Bandarlampung,” kata Kajati Lampung.

BACA JUGA:  Pelindo Regional 2 Panjang Tanam 500 Pohon Dalam Peringati HUT RI ke-79

Menurutnya, KONI Lampung secara instansi sudah mengembalikan uang kerugian negara. “Pengembalian kerugian negara sudah. Ada etikat baik dari organisasi KONI,” kata Kajati Nanang, Kamis 22 Desember 2022 pagi.

KONI, kata Nanang, sudah menyetorkan uang negara itu ke kas negara melalui Bank Lampung. Meski uang kerugian negara sudah dikembalikan, Nanang menyebut pihaknya tetap memproses kasus ini. “Proses tetap berjalan meskipun sudah ada pengembalian kerugian negara,” tuturnya.

BACA JUGA:  Gubernur Arinal Buka Festival Pangan Lokal dalam Rangka Hari Pangan Sedunia ke-42

Nanang mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih mencari mens rea atau niat jahat perbuatan melawan hukum dari kasus dana hibah KONI Lampung meski sudah ada kerugian negara. “Kami masih mendalami mens rea personaliti anggota KONI apakah di situ ada perbuatan melawan hukum,” kata dia. 

Ditanya apakah Kejati Lampung pasti akan menetapkan tersangka dalam kasus KONI, Nanang belum bisa memastikan. “Kami belum bisa memastikan apakah ada tersangka atau tidak. Tapi yang jelas ada kerugian negara,” tandasnya.