6 Warga Binaan Rutan Bandarlampung Terima Remisi Khusus Natal 2022

489 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Bandarlampung memberikan remisi khusus kepada enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada perayaan Hari Raya Natal tahun 2022. Hal tersebut diungkapkan Kepala Rutan kelas I Bandarlampung, Iwan Setiawan di dampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah (KPR) Yusuf Priyo Widodo bersama Ardeli Permata Coriaqzo selaku Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan, Sabtu (24/12/2022)

Iwan Setiawan mengatakan, kegiatan pemberian remisi khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada narapidana yang beragama Katolik dan Kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan bertempat di Aula Rutan Bandarlampung.

BACA JUGA:  Proses Reintegrasi Sosial dan Rekonsiliasi, Lapas Kotabumi Bersama Dengan Masyarakat Lakukan Bakti Merah Putih Narapidana

Pemberian remisi tersebut disaksikan secara langsung oleh Kasi Yantah Nekson Islamdar, serta didampingi dan Kasubsi BHPT, Eko Iswanto. Sebanyak 6 orang orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK. I) atau pengurangan sebagian masa Pidana.

Remisi yang diberikan dengan rincian :
– Jumlah remisi 6 orang
– Kriminal umum 4
– Narkoba 2
– Besaran remisi 15-1 bulan

BACA JUGA:  Hadapi Dinamika Bisnis, Pertamina EP Optimalkan Kinerja Perusahaan

Karutan mengharapkan remisi ini dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana-nya serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali dan diharapkan bisa menjadikan proses pembinaan Narapidana di Rutan dapat berjalan dengan maksimal.