Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Bandarlampung memberikan remisi khusus kepada enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada perayaan Hari Raya Natal tahun 2022. Hal tersebut diungkapkan Kepala Rutan kelas I Bandarlampung, Iwan Setiawan di dampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah (KPR) Yusuf Priyo Widodo bersama Ardeli Permata Coriaqzo selaku Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan, Sabtu (24/12/2022)
Iwan Setiawan mengatakan, kegiatan pemberian remisi khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada narapidana yang beragama Katolik dan Kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan bertempat di Aula Rutan Bandarlampung.
Pemberian remisi tersebut disaksikan secara langsung oleh Kasi Yantah Nekson Islamdar, serta didampingi dan Kasubsi BHPT, Eko Iswanto. Sebanyak 6 orang orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK. I) atau pengurangan sebagian masa Pidana.
Remisi yang diberikan dengan rincian :
– Jumlah remisi 6 orang
– Kriminal umum 4
– Narkoba 2
– Besaran remisi 15-1 bulan
Karutan mengharapkan remisi ini dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana-nya serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali dan diharapkan bisa menjadikan proses pembinaan Narapidana di Rutan dapat berjalan dengan maksimal.

