Betiklampung.com (SMSI), Lampung —
Sejumlah 8 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung mendapatkan Remisi Khusus
Hari Raya Natal Tahun 2022 (25/12).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Porman Siregar, AMd.
I.P., S.H., M.H. mengungkapkan remisi atau pengurangan masa hukuman diberikan sebagai
bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang dinilai berkelakuan baik.
“Pada tahun ini sejumlah delapan warga binaan berhak menerima remisi khusus Hari Raya Natal dikarenakan sudah memenuhi syarat lengkap baik itu administratif maupun subtantif,”ujarnya
Kalapas memastikan, pemberian remisi Natal tahun ini tidak ada warga binaan yang mendapat RK II atau langsung bebas.
“Adapun potongan masa tahanan dari kedelapan warga binaan itu antara lain yang mendapatkan remisi 1 bulan berjumlah 3 orang, kemudian 1 bulan 15 hari berjumlah 3 orang dan 2 bulan berjumlah 2 orang,”paparnya.
Menurut Kalapas sebelum diusulkan Remisi Natal, warga binaan sudah menjalani tahapan assesment dari Balai Pemasyarakatan sebagai wujud evaluasi dalam tahap pembinaan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan.
“Seluruh WBP yang beragama Nasrani dan berkelakuan baik berhak mendapatkan Remisi Natal, semoga bisa menjadi penyemangat bagi WBP lainnya agar secara konsisten berperilaku positif hingga bebas nanti,” kata dia.(*)