Rutan Kelas I Bandarlampung Gelar Sidang TPP Bagi Warga Binaan

# Dilihat: 266 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Ketua TPP beserta Jajaran Rutan Kelas I Bandar Lampung melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan perihal Usulan Program Integrasi Sosial (PB, CB) dan Asimilasi dirumah. Selasa (27/12/2022).

Kegiatan ini diikuti oleh Perwakilan Bapas Kelas II Bandar Lampung, Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan, Sekretaris TPP dan Pejabat Struktural Rutan Kelas I Bandar Lampung serta Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengikuti sidang sebanyak 12 orang WBP dan 12 orang keluarga WBP.

BACA JUGA:  Gubernur Arinal Mengajak Masyarakat Mulai Beralih ke Siaran Televisi Digital

Sidang TPP usulan PB & CB sesuai UU RI No 22 Tahun 2022 dan Permenkumham no 7 tahun 2022. 12 orang WBP dan 12 orang keluarga wbp sebagai penjamin. diikuti KPR, kasubsi adper, kasubsi bhpt, kasubsi bimgiat, dokter, PK Bapas, Para Wali Pas

Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan (tahap awal dan tahap lanjutan) untuk mendengarkan masukan dari seluruh anggota agar pelaksanaan pembinaan berjalan secara maksimal. Selain itu sidang TPP harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya.

BACA JUGA:  Kepala Rutan Kelas IIB Menggala Melaksanakan Upacara dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

Diakhir acara Ketua TPP juga menyampaikan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengikuti sidang untuk diusulkan Program Integrasi Sosial untuk mentaati segala persyaratan dan ketentuan yg sudah ditetapkan, karena pada hakikatnya bebas bersyarat bukanlah bebas murni yang mutlak.