30 Narapidana Rutan Bandarlampung Mutasi Ke Lapas Narkotika

# Dilihat: 292 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Untuk mengurangi Over Capacity, Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung pada hari Jum’at, 30 Desember 2022 pukul 09.00 s.d selesai melakukan kegiatan Pemindahan 30 orang WBP dari Rutan Kelas I Bandar Lampung ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.

Adapun Pelaksanaan kegiatan pemindahan WBP tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung NOMOR: W9.PAS.11.PK.01.01.02-1940 tanggal 30 Desember 2022. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah), Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Komandan Regu Pengamanan Beserta Staf KPR dan Anggota Regu Pengamanan.

BACA JUGA:  Pengacara Babay Chalimi Meminta Maaf Kepada Ketua PN Tanjungkarang

Untuk kelancaran dan keamanan dalam proses mutasi, pelaksaan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan telah dilakukan test Antigen kepada setiap Narapidana yang akan dipindahkan. Pemindahan Narapidana tersebut mendapat pengawalan langsung oleh Bapak Nekson Iskandar selaku Kasi Yantah, Bapak Yusuf Prio Widodo selaku Ka. KPR dan Bapak Eko Iswanto selaku Kasubsi Bantuan Hukum dan Pelayanan Tahanan (BHPT) serta 8 orang Jajaran staff

BACA JUGA:  Resmikan Rumah Negara di Kantor Imigrasi Kotabumi, Dirjen Imigrasi: Semoga Bisa Berikan Rasa Nyaman dan Menambah Semangat Pegawai Untuk Lebih Produktif

Adapun pelaksanaan kegiatan tersebut memiliki maksud dan tujuan Berdasarkan PERMENKUMHAM RI Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, mengurangi Over Capacity juga sebagai Tindak Lanjut Optimalisasi dari PERMENKUMHAM No. 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan BAB I point 14 mengenai pembinaan terhadap Narapidana, dengan tujuan meningkatkan kualitas fungsi Pembinaan Narapidana dalam mendorong perilaku dan penurunan tingkat resiko Narapidana yang tercantum pada BAB III pasal 3 point b. (*)