Betiklampung.com (SMSI), Lampung —
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyidik dugaan korupsi Konsultasi Perencanaan pembangunan rumah tidak layak huni, pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara, Tahun Anggaran 2018-2020.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, modus yang digunakan dalam dugaan korupsi ini yakni, menyusun program kegiatan perencanaan yang tidak diikuti dengan kegiatan fisik dan melakukan kegiatan perencanaan yang fiktif sehingga tidak mempunyai nilal manfaat.
“Jadi modus menggunakan perusahaan konsultan perencanaan pembangunan rumah tidak layak huni, perusahaan tersebut dipinjam oleh Oknum di dinas tersebut, lalu dicairkan uang,” ujarnya di Kejati Lampung, 5 Januari 2023.
Lanjut Hutamrin, anggara dicarikan selama tiga tahun yakni, tahun 2018, RP 1.450.000.000, kemudian tahun
2019 Rp 1.200.000.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 960.000.000. “Jadi totalnya Rp 3.610.000.000 (3,6 miliar) dicairkan ke oknum di dinas tersebut,” katanya.
Dari hasil penyelidikan awal ditemukan beberapa fakta. Pertama, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara terdapat anggaran dalam DPA berupa kegiatan jasa perencaan tahun 2018 sebesar Rp 1.450.000.000,-. tahun 2019 sebesar Rp 1.200.000.000,- dan tahun 2020 sebesar Rp 960.000.000. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara.
Kemudian kegiatan perencanaan Rumah Tidak layak Huni (RTLH) yang fiktif tersebut dilakukan dengan cara menyusun program di awal kegiatan perencanaan dan mengusulkan anggaran dibawah Rp 100.000.000. Agar dapat dilakukan Pengadaan Langsung.
Lalu pihak Dinas membentuk Tim untuk mencari dan meminjam Perusahaan jasa Konsultansi untuk dipilih langsung sebagai Penyedia dalam kegiatan perencanaan Rumah Tidak layak Huni (RTLH).
Lalu, Pihak Dinas membuat sendiri Hasil Pekerjaan kegiatan Perencanaan rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dibuat seolah-olah penyedia yang melaksanakan kegiatan perencanaan.
“Denga adanya kegiatan perencanan fiktif Rumah Tidak Layah Huni (RTLH) yang tidak diikuti dengan kegiatan fisik maka program kegiatan perencaan tersebut tidak memiliki nilai manfaat,” katanya.
Lalu, Perencanaan RTLH dilakukan pencairan dan atas permintaan dari pihak oknum di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara uang yang telah dicairkan tersebut diminta kembali ke oknum di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara. “Saat ini proses penyidikan masih berlanjut,” katanya.