Betiklampung.com (SMSI), Kotabumi —
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan,M.Rizcho Sakanandy dan Kepala KPR , Ade Candra Irawan, melaksanakan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor NOMOR PAS-04.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Sosialisasi dilaksanakan di Aula Rutan Kelas IIB Kotabumi yang diikuti oleh seluruh Tahanan/Narapidana Rutan Kelas IIB Kotabumi. Dalam aturan ini, terdapat empat penyesuaian layanan. Dalam Sosialisasi ini terutama membahas Layanan Kunjungan atau Kegiatan Yang Melibatkan Pihak Luar.
Dimana terdapat penyesuaian 1 orang WBP dapat dikunjungi 2 kali selama seminggu, namun aturan vaksin masih tetap berlaku. Penyesuaian peraturan ini disambut baik oleh seluruh WBP.

