Pengumuman Penerimaan Sekolah Kedinasan

# Dilihat: 229 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Jakarta —

Pengumuman Nomor SEK.KP.02.04-185 Tentang Seleksi Calon Taruna/Taruni Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
B/625/M.SM.01.00/2023 tanggal 23 Maret 2023 tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan
CPNS dari Siswa/Siswi Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekip Tahun Anggaran 2023,

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA mengundang Putra
dan Putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) / sederajat dan Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon
Taruna/Taruni Poltekim dan Poltekip, dengan waktu pendaftaran secara online mulai dari 1 s.d 30 April
2023, ketentuan pendaftaran sebagai berikut:

I. PENJELASAN

1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA / Sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

2. Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA / Sederajat
keturunan Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua
orang tua) asli Papua / Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak / Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah / Kepala Suku / Ketua / Anggota Majelis Rakyat Papua
(MRP).

3. Formasi Pegawai merupakan pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memenuhi kualifikasi persyaratan
sebagaimana dalam pengumuman ini.

4. Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat merupakan pelamar keturunan asli Putra
/ Putri Papua / Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam
pengumuman ini.

II. PERSYARATAN
1. Warga Negara Republik Indonesia (Laki-laki / Perempuan);

2. Pendidikan SLTA / Sederajat;

3. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran
tanggal 1 April 2023 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);

4. Tinggi Badan bagi Laki-laki minimal 170 cm, bagi Perempuan minimal 160 cm, berat
badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes
kesehatan oleh Tim Medis yang telah ditunjuk Panitia;

5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak
memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak
pernah mengalami patah tulang;

6. Bagi Laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik di telinga
atau anggota badan lainnya;

7. Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada
anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik ditelinga lebih dari satu pasang (telinga kiri dan kanan);

8. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan
Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama
mengikuti pendidikan;

BACA JUGA:  Cegah Kanker Dikalangan Persit, Kodim 0410/KBL Menggelar Seminar Awam IDI Bandarlampung

9. Bagi perempuan belum pernah melahirkan dan bagi laki-laki belum pernah memiliki anak
biologis;

10. Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan
di seluruh Wilayah Indonesia;

11. Tidak sedang menjalani ikatan dinas / pekerjaan dengan instansi / perusahaan lain;

Khusus Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai / formasi pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 s.d. 11), juga harus memenuhi persyaratan :

1) Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/golongan ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau
Kepala Kantor Wilayah);

2) Tidak dalam proses pemeriksaan / tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui
SUMAKER;

3) Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2021 dan tahun 2022 minimal bernilai
baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik. Khusus PPKP
tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG
dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor
8 Tahun 2021 dan untuk PPKP tahun 2022 dibuat 1 (satu) periode secara manual
sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022 (Format PPKP Tahun
2021 Periode II dan Tahun 2022 dapat diunduh pada pada laman https://catar.kemenkumham.go.id).

4) Bagi pegawai yang sedang menduduki Jabatan Fungsional, bersedia mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional setelah diterima sebagai Calon Taruna
/ Taruni;

III. FORMASI
Formasi untuk Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah ditetapkan
sebanyak 525 Taruna/Taruni untuk Umum dan Putra/Putri Papua/Papua Barat (Sesuai Surat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor :
B/625/M.SM.01.00/2023 tanggal 24 Maret 2023) dan sebanyak 85 Taruna/Taruni untuk Pegawai
dan Pegawai Putra/Putri Papua / Papua Barat, dengan rincian sebagai berikut:

1. Formasi Sekolah Kedinasan Poltekim sejumlah 300 Taruna/Taruni terdiri dari:
1) UMUM
– Laki-laki = 219 Taruna
– Perempuan = 71 Taruni

2) KHUSUS PUTRA / PUTRI PAPUA
– Laki-laki = 3 Taruna
– Perempuan = 2 Taruni

3) KHUSUS PUTRA / PUTRI PAPUA BARAT
– Laki-laki = 3 Taruna
– Perempuan = 2 Taruni

2. Formasi Sekolah Kedinasan Poltekip sejumlah 225 Taruna/Taruni terdiri dari:
1) UMUM
– Laki-laki = 176 Taruna
– Perempuan = 43 Taruni
2) KHUSUS PUTRA / PUTRI PAPUA
– Laki-laki = 2 Taruna
– Perempuan = 1 Taruni
3) KHUSUS PUTRA / PUTRI PAPUA BARAT
– Laki-laki = 2 Taruna
– Perempuan = 1 Taruni

3. Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan Poltekim sejumlah 10 Taruna/Taruni terdiri dari:
1) UMUM
– Laki-laki = 8 Taruna
– Perempuan = 2 Taruni

4. Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan Poltekip sejumlah 75 Taruna/Taruni terdiri dari:
1) UMUM
– Laki-laki = 66 Taruna
– Perempuan = 3 Taruni
2) KHUSUS PUTRA / PUTRI PAPUA
– Laki-laki = 2 Taruna
– Perempuan = 1 Taruni
3) KHUSUS PUTRA / PUTRI PAPUA BARAT
– Laki-laki = 2 Taruna
– Perempuan = 1 Taruni

BACA JUGA:  Kanwil Kemenkumham Lampung ikuti Sosialisasi Permenkumham N0.3 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik Di Lingkungan Kemenkumham

IV. TATA CARA & MEKANISME PENDAFTARAN

1. Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id
dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 1 s.d 30 April 2023;

2. Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua
Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran
secara online dimulai tanggal 1 s.d 30 April 2023 pada laman https://catar.kemenkumham.go.id;

3. Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih lebih dari 1
(satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur /
tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi;

4. Tidak boleh berkomunikasi dengan Panitia selama berjalannya proses seleksi;

5. Unggah dokumen terdiri dari :
a. Pelamar Formasi Umum dan Formasi Umum Putra / Putri Papua / Papua Barat
1) Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta. Format surat pernyataan dapat
diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah
asli);
2) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan
perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat
berwenang;
3) Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri / memiliki ijazah berbahasa asing wajib
melampirkan surat penyetaraan / persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang
(Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2023, sebagai pengganti ijazah wajib
melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala
Sekolah (menggunakan Kop Surat Sekolah);
4) Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (bukan dari Bidan atau Puskesmas);
5) Surat Keterangan belum pernah menikah (asli) yang ditandatangani oleh Lurah /
Kepala Desa sesuai domisili (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua
RT, Ketua RW atau orang tua);
6) Surat Pernyataan 6 poin ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai
Rp. 10.000,-. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman
https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
7) Surat Pernyataan Persetujuan dari Orang Tua peserta (asli). Format surat
pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id;
8) Pas photo berwarna latar belakang biru untuk Poltekim dan latar belakang merah
untuk Poltekip;
9) Khusus bagi pelamar Formasi Umum Putra / Putri Papua / Papua Barat wajib
melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan / Kepala Desa / Kepala Suku / Ketua / Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua / Papua Barat;
10) Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna
(tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
b. Pelamar Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat

BACA JUGA:  Hadiri Puncak HUT Bhayangkara ke-78, Direktur Utama Jasa Raharja Apresiasi Transformasi dan Inovasi Polri

1) Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);

2) Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan
oleh pejabat berwenang;

3) Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri / memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang;

4) Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua);

5) Surat Pernyataan 6 poin ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman
https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);

6) Pas photo berwarna latar belakang biru untuk Poltekim dan latar belakang merah untuk Poltekip;

7) Khusus pelamar formasi pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan / Kepala Desa / Kepala Suku
/ Ketua / Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua;

8) Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah);

9) Surat Pernyataan Persetujuan dari Orang Tua peserta (asli). Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id;

10) Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditandatangani secara digital
oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui SUMAKER;

11) SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2021 dan 2022 yang diunggah atau diupdate pada aplikasi SIMPEG masing-masing;

12) Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai (PPKP) Tahun 2021 dan Tahun 2022. Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui aplikasi
SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 dan untuk PPKP tahun 2022 dibuat 1 (satu)
periode secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022. Format PPKP Tahun 2021 Periode II dan Tahun 2022 dapat diunduh pada https://catar.kemenkumham.go.id );

13) Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;

V. TAHAPAN SELEKSI
Seleksi dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahapan dengan menggunakan sistem gugur, masingmasing:
1. Tahapan Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah).
2. Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
3. Tahapan Seleksi Lanjutan, meliputi:
a. Seleksi Psikotes.
b. Seleksi Kesehatan.
c. Seleksi Kesamaptaan.
d. Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK).