Sosialisasi Pemenuhan Hak dan Kewajiban serta Sanksi Kepada Tahanan Baru

# Dilihat: 198 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Bandar Lampung, Ardeli Permata Coriaqzo beserta jajaran staff memberikan sosialisasi kepada tahanan baru di Rutan Kelas I Bandarlampung sebagai bentuk optimalisasi mutu pelayanan terhadap tahanan, Selasa (18/04)

Ardeli menjelaskan, kegiatan rutin tersebut dimaksudkan untuk memberi pemahaman kepada para tahanan baru terkait pemenuhan tata tertib, hak dan kewajiban tahanan selama menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung. Ada sejumlah poin yang disampaikan oleh Ardeli seperti kewajiban dan larangan serta kosekuensi hukuman disiplin bagi tahanan yang melanggarnya.

BACA JUGA:  Sinergi Membangun Negeri, PT Trakindo Utama Gelar Diskusi Trakindo Customer Day 2023 Dukung Optimalisasi Pekerjaan Pelanggan

Salah satu ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang Pemasyarakatan yang terbaru yaitu Undang Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, dimana didalamnya diatur sedemekian rupa mengenai Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana yang terdapat dalam Pasal 7 hingga Pasal 11.

“Setiap tahanan wajib mematuhi tata tertib yang ada di Rutan Kelas I Bandar Lampung, sebagaimana tercantum pada Permenkumham nomor 6 Tahun 2013, dimana setiap tahanan itu harus patuh dan taat kepada segala aturan dan menghormati petugas, seperti apa? ikut apel penghuni, ikut setiap program pembinaan yang diberikan, sopan, menjaga kebersihan diri serta lingkungan, dll sesuai banner yang sudah dicetak dimasing masing blok hunian,” ujar Ardeli.

BACA JUGA:  Pertamina Patra Niaga Kembali Hadirkan Program Promo Terbesar, MyPertamina Tebar Hadiah 2024

Adapun kosekuensi yang dapat diterima oleh para tahanan menurut Ardeli dapat bermacam macam sesuai dengan tingkatan pelanggaran yang dilakukan, namun demikian kami seluruh petugas berharap semua tahanan dapat menaati tata tertib yang berlaku sehingga nantinya tidak ada kendala dalam pemberian remisi dan hak-hak integrasi saat menjalani masa pidana.

“Kalau sampai rekan-rekan dianggap melakukan pelanggaran tingkat berat, itu kosekuensinya dapat dicatat di buku register F, ini berarti rekan-rekan tidak akan bisa mendapatkan hak remisi, asimilasi maupun hak integrasi lainnya. Jadi saya harap, rekan-rekan dapat memahami dan menaati setiap aturan yang berlaku, dan apabila memang hal-hal yang kurang dipahami, silahkan berkoordinasi langsung ke petugas pelayanan tahanan,” tutup Ardeli.