Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Sebanyak 390 narapidana (napi) di Rutan Kelas I Bandarlampung, Provinsi Lampung segera menerima remisi pada momen Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Untuk remisi kami mengajukan 390 napi mendapatkannya, karena telah sesuai dengan persyaratan yang berlaku,” kata Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan Ardeli Permata Coriaqzo, di Lampung Selatan, Jumat.
Dia mengatakan bahwa dari 390 napi yang diajukan menerima remisi terdapat delapan warga binaan di Rutan Kelas I Bandarlampung yang mendapatkan RK II (langsung bebas).
“Sehingga sisanya 382 narapidana akan menerima RK I,” kata dia pula.
Ardeli pun menyebutkan rincian napi yang menerima remisi Idul Fitri yakni 151 orang dengan kasus narkotika, 239 orang kasus kriminal umum, penadahan enam, dan pencurian 107.
“Kemudian kasus perlindungan anak 20 orang, perjudian tiga, kehutanan enam, penipuan dan penggelapan 30, penganiayaan 13, ITE tujuh, tindak pidana korupsi (tipikor) tujuh, dan lain-lainnya 40 orang,” kata dia lagi.
Dia menegaskan bahwa berkaitan dengan penerimaan remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi rumah kepada warga binaan di rutan maupun di lembaga pemasyarakatan tidak dikenakan pungutan biaya.
“Terkait dengan remisi, pembebasan bersyarat dan asimilasi rumah, terkadang masyarakat menganggap ada imbal balik antara petugas maupun warga binaan, di sini saya pastikan tidak ada hal itu sesuai dengan instruksi Menteri Hukum dan HAM, Pak Dirjen dan juga Karutan,” kata dia pula. (Ant)

