Betiklampung.com (SMSI), Cibinong —
Sebanyak 1.042 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong Pondok Rajeg Kabupaten Bogor Jawa Barat memdapatkan hari raya Idul Fitri.
Dari ribuan orang tersebut, empat diantaranya langsung bebas dihari lebaran.
Kepala Lapas Kelas II A Cibinong Usman Madjid menjelaskan, warga binaan mendapat potongan hukuman bervariatif mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
“Beda-beda, ada yang mendapatkan potongan 15 hari, 30 hari, 45 hari, bahkan ada yang sampai remisi 2 bulan,” ungkap kalapas dikutip dari Tribunnewsbogor, Sabtu (22/4/2023).
Menurut Kalapas para napi yang mendapatkan remisi ini sebelumnya telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan kementerian Kemenhumkam seperti berbuat baik, dan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Setiap napi yang sudah menjalani 6 bulan penahanan dengan kasus yang sudah tetap berhak mengajukan remisi,” lanjutnya.
Sementara itu dalam remisi ini sebanyak 4 narapidana bisa bebas dan langsung pulang karena masa hukumannya telah selesai setelah dikurangi remisi.
Sejumlah narapidana ini langsung sujud syukur setelah keluar lapas.
Rahmat, salah satu narapidana yang mendapatkan status bebas mengaku berterimakasih atas bimbingan petugas lapas selama ini sehingga narapidana kasus pencurian ini bisa bebas murni.
“Saya berterimakasih kepada petugas lapas, akhirnya bisa bebas. Kepada warga yang diluar jangan coba coba berbuat kriminal,” ungkap Rahmat.