Menkumham Bersama Delegasi Kemenkumham Hadir Pada Expo Forum Covention and Exhibition Center

# Dilihat: 182 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Jakarta —

Bapak Menteri bersama Delegasi Kemenkumham hadir pada kegiatan yang dilaks hari ini Jumat, (12/5/2023) pukul 15.30 sd 17.30 waktu setempat, bertempat di Congress room, Expo forum convention and exhibition center, St. Petersburg ;

Pada kegiatan ini, Bapak Menteri hadir selaku Narsum, bersama Narsum lainnya, masing-masing :

– Dimitry Medvedev Wakil Ketua Dewan Keamanan Federasi Rusia,
– Omar Marwan Menteri Kehakiman Republik Arab Mesir
– Amin Hossein Rahimi Menteri Kehakiman Republik Islam Iran,
– Ajay Rastogi Hakim Mahkamah Agung India,
– Akmal Saidov Direktur Pusat Hak Asasi Manusia Nasional Republik Uzbekistan,
– Goran Petronijević Presiden Pusat Pemulihan Hukum Internasional (Serbia) mantan Penasihat Hukum Pengadilan Pidana Internasional Yugoslavia,
– Moderator Alexandra Suvorova, TV host, “Russia 24” TV channel;

BACA JUGA:  Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Mengapresiasi Inovasi MAKUKU Sebagai Pionir Popok Anti Gumpal untuk Mengurangi Risiko Ruam Popok

Bapak Menteri selaku Narsumber sampaikan materi dengan esensi :

– Perdebatan menegakkan konsep kedaulatan antara pengacara internasional dan ahli teori;

– Prinsip kedaulatan harus dihormati sbg tatanan hukum internasional di negara2 yang merdeka berdaulat dapat dengan bebas menyetujui hak serta kewajiban bersama dan peraturan2 ;

– Kita harus pertahankan mekanisme persetujuan sbg tatanan hukum internasional yang berlaku;

– Mendorong negara-negara berdaulat utk selesaikan perbedaan dan perselisihan dengan cara damai;

– Indonesia sbg Ketua Asean 2023 mendorong nilai2 tsb di kawasan Asean sejalan dgn Cetak Biru Komunitas Politik-Keamanan Asean 2025 dan prinsip non interference;

– Hukum internasional masih diperlukan utk jaga perdamaian dan stabilitas dunia. Penegakan hukum diperlukan untuk menjaga ketertiban umum;

BACA JUGA:  Direktorat Bina Potensi Basarnas Gelar Pemberdayaan Masyarakat di Desa Way Muli Lampung Selatan

– Setelah 77 tahun merdeka, Indonesia bisa adopsi KUHP sendiri, yang disahkan DPR RI pada hari Selasa, 6 Desember 2022;

– Proses panjang ini cerminan betapa sulitnya berkompromi utk memiliki UU baru, karena masy yang sangat beragam membawa nilai, budaya, dan norma kehidupannya sendiri;

– Penting membangun pemahaman yang baik ttg filosofi yang mendasari KUHP yang baru. Menampung norma dan nilai kehidupan masy Indonesia yang majemuk, dengan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, antara Ham dan kewajiban manusia, antara tindak pidana dan sikap mental pelaku;

– KUHP baru berpedoman pada Ideologi Negara Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD NRI 1945;

– Pasal Zina dalam KUHP baru akan berlaku 3 tahun dari sekarang adalah delik aduan mutlak;

BACA JUGA:  Karutan Kotabumi Ikuti Kegiatan Lepas Sambut Pimti Pratama Kanwil Lampung

– Hukuman mati, memiliki pendekatan baru dalam KUHP baru sbg kompromi antara kaum retensionis dan abolisionis dalam menjatuhkan pidana mati;

– Masalah kebebasan berpendapat, KUHP sudah jelas membedakan antara tindakan kritik dan penghinaan.

Kegiatan dihadiri 2000 peserta dari 22 Negara, masing2 : Federasi Rusia, Indonesia, Syrian Arab Republik, Kerajaan Saudi Arabia, United Arab Emirates, Arab Republic of Egypt,Republic of Lebanon, Republic of Mali, Central African Republik, Republic of Chad, Republic of Angola, Republic of Namibia, Republic of Armenia, Republic of Belarus, Republic of Kazakhstan, Kyrgyz Republik, Republic of Tajikistan, Republic of Uzbekistan, Republic of Abkhazia, Republic of South Ossetia, People’s Republic of China, Socialist Republic of Vietnam, Islamic Republic of Pakistan, dan Republic of the Union of Myanmar.