Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung telah melimpahkan berkas perkara berinisial WK ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang, pada, Selasa (16/05) sekira Pukul 13.00 WIB.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra A. S.H., M.H menjelaskan Pasal yang dikenakan dalam surat dakwaan yaitu Pasal 335 KUHP dan Pasal 167 KUHP.
“Bahwa dakwaan tersebut telah sesuai dengan BAP yang diterima dari Penyidik Polda Lampung. Lalu Jaksa Penututut Umum (JPU) menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Tanjungkarang,” tutur I Made Putra.
Kasi Penkum Kejati Lampung menambahkan bahwa tim JPU yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut sebanyak tujuh orang dengan ketua Tim Kepala Kejari Bandarlampung.

