Kajati Sumut Idianto Mediasi Erlina Zebua dengan Korban Untuk Berdamai, Terdakwa Akhirnya Bisa Berkumpul Dengan Kelima Anaknya

406 views

Betiklampung.com (SMSI), Sumatera —

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Idianto, SH,MH bersama Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak turun langsung ke Nias Selatan untuk bertemu dengan terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu yang sempat viral di media sosial melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana.

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH bahwa kedatangan Kajati dan Kapolda ke Nias Selatan untuk menjembatani dan memediasi terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korbannya Sowanolo Laia Als Sowa.

“Hari ini kita mempertemukan ibu Erlina Zebua dengan korban Sowanolo Laia Als Sowa untuk berdamai, jangan lagi ada dendam diantara keluarga. Ke depan agar baik-baik saja, damai dan tidak ada dendam,” demikian pesan Kajati Sumut Idianto saat mempertemukan terdakwa dan korban.

BACA JUGA:  Tim Delegasi FEB Raih The Best of the Best Award the 5th DIIID 2022

Berdasarkan informasi yang kita peroleh dari Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafanao bahwa terdakwa Erlina Zebua tidak ditahan lagi dan saat ini Erlina Zebua sudah bisa bertemu dengan kelima anaknya.

Ada pun poin-poin kesepakatan antara terdakwa dan korban adalah bahwa kesepakatan damai tercapai setelah pihak korban dan pelaku sepakat untuk berdamai tanpa syarat.

“Korban dan pelaku telah sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya Kab. Nias Selatan, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun, kemudian korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan ringannya,” kata Kasi Intel Nias Selatan Hironimus yang diperkuat oleh Kasi Penkum Yos A Tarigan.

BACA JUGA:  Sinergi, Kejati Lampung dan Pelindo Panjang Dukung Peningkatan Layanan Logistik Nasional

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa proses perdamaian antara terdakwa dan korban juga disaksikan oleh Kajari Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H, Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, S.H., M.H, Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Elisati Halawa, ST, Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, S.H., SIK, M.M, Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H. Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Swasti E Duha, S.Kep.,Ns.,MKN, Kepala Desa Hilimbowo, Tokoh Agama, Ibu Korban Ina Fili Laia serta JPU Kejari Nias Selatan

BACA JUGA:  Jelang Hari Raya Idul Adha 1445H, Kanwil Kemenkumham Lampung Terima Bantuan Hewan Qurban dari BSI

Hadir juga tokoh agama, Babinkamtibmas dan Babinsa, pihak pemerintah daerah serta masyarakat sekitar. “Karena antara terdakwa dan korban sudah berdamai maka hukuman yang diberikan kita harapkan seringan-ringannya,” tandasnya.