12 Narapidana Lapas Besi Terima Remisi Hari Raya Waisak

# Dilihat: 171 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Nusakambangan —

Sebanyak 12 orang Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2023. Remisi ini berupa potongan masa tahanan. Minggu (04/06/2023).

Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Waisak tersebut diberikan langsung secara simbolis oleh Kepala Lapas Besi, Sulardi di Aula Wijayakusuma kepada 2 orang perwakilan narapidana.

BACA JUGA:  Hingga Triwulan III 2022, Jasa Raharja Lampung Serahkan Dana Santunan Rp 46,9 M

Kepala Lapas Kelas IIA Besi, Sulardi memberikan ucapan selamat hari raya kepada narapidana yang beragama buddha. Dalam sambutannya beliau juga berpesan kepada narapidana untuk selalu berbuat baik di dalam lapas dengan selalu mentaati segala peraturan yang ada.

Dalam penutupnya ia juga menyampaikan bahwa seluruh narapidana yang beragama budha sebanyak 31 orang akan diberikan waktu kunjungan online melalui wartelsuspas untuk bersuka cita merayakan hari raya waisak

BACA JUGA:  KPw BI Provinsi Lampung : Inflasi Gabungan Provinsi Lampung Melandai Dampak Penurunan Harga Makanan

Kegiatan dilanjutkan dengan pemasangan SK Remisi pada setiap blok oleh petugas Lapas besi sebagai keterbukaan informasi.

Pemberian remisi khusus untuk 12 napi ini juga sesuai dengan Surat Keputusan Menteri hukum dan ham RI No : PAS-881.PK.05.04 Tahun 2023 tentang pemberian remisi khusus (RK) Waisak Tahun 2023

Kalapas berharap remisi tersebut bisa menjadi motivasi bagi napi agar tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman.

BACA JUGA:  Tekankan Perilaku Hidup Sehat, Kalapas beri Pengarahan Ratusan Warga Binaan Lapas Kalianda

“Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di lapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya,” tutupnya.