Betiklampung.com (SMSI), Sukadana —
Sigap dan tanggap, Petugas kesehatan Rutan Kelas IIB Sukadana berikan pelayanan kesehatan terbaik kepada Warga Binaan. Seperti halnya pada Jum’at (16/6/2023), Petugas kesehatan Rutan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Warga Binaan yang menderita sakit.
Perlu diketahui bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah diatur dalam Pasal 7 Undang Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Berdasarkan hal tersebut, Rutan Kelas IIB Sukadana terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi WBP dalam Pelayanan Kesehatan.
Citra, selaku petugas kesehatan mengatakan bahwa dirinya selalu sigap dan tanggap serta standby 24 jam dalam memberikan pelayanan kesehatan sehingga menghasilkan pelayanan yang prima bagi Warga Binaan.
“Kami selalu berupaya semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan kesehatan, guna menciptakan warga binaan yang sehat.”jelasnya.
Hal yang sama dijelaskan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Romzi B. “Ini adalah komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik bagi WBP”, terangnya.
Romzi juga menjelaskan bahwa layanan kesehatan tersebut ditangani oleh 1 (satu) orang petugas perawat serta mereka dituntut standby 24 jam. Artinya, mereka harus selalu siap ketika ada panggilan darurat yang memerlukan penanganan segera.
“Pada dasarnya layanan kesehatan diberikan pada saat jam kerja saja, akan tetapi mereka tetap dituntut standby 24 jam apabila ada hal yang membutuhkan penanganan segera terkait kesehatan WBP” Jelas Romzi.
“Dan apabila WBP tergolong sakit berat, maka akan dirujuk ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan pemeriksaan yang lebih akurat agar bisa diketahui sakit yang diderita pasien tersebut,” tambahnya.