Betiklampung.com (SMSI), Kalianda —
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda melalui Subseksi TI Inteldakim telah melaksanakan Pendeportasian WN Malaysia. Pengawalan Pemberangkatan dilaksanakan oleh Kasubsi TI Inteldakim bersama 2 (dua) JFT pada subseksi TI Inteldakim, Kamis 15 Juni 2023.
WN Malaysia dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, rute Bandar Lampung-Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air kode penerbangan JT 123 pada pukul 16.00 WIB kemudian dilanjutkan dengan penerbangan rute Jakarta-Kuala Lumpur Malaysia dengan menggunakan pesawat Lion Air kode penerbangan OD 317 melalui Gate F4 Terminal 2 Keberangkatan Internasional pukul 19.50 WIB.
Adapun WN Malaysia tersebut diperintahkan untuk meninggalkan wilayah Indonesia sesuai pasal 75 angka 2 huruf (f) UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan diberikan Tindakan Pendeportasian.
Sebelumnya WN Malaysia tersebut telah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 4 bulan di Rutan Sukadana dan telah dinyatakan bebas murni pada tanggal 29 Mei 2023.

