Betiklampung.com (SMSI), Pasuruan —
Untuk memperkuat pemberian bantuan hukum yang merupakan salah satu kewajiban Kementerian Hukum dan HAM. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan asistensi pemenuhan akses bantuan hukum dan penyuluhan hukum pada Unit Pelayanan Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim khususnya pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil, Kamis (15/06/2023).
Koordinator Pelayanan Tahanan, Teguh Imanto bersama tim mengunjungi Rutan Kelas IIB Bangil yang diterima langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Bangil, Akhmad Sobirin Soleh, didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Bambang Budiantoro Hutabarat dan Kepala Sub Seksie Pelayanan Tahanan, Widyawati.
Kegiatan Asistensi dan Supervisi Pelayanan Tahanan oleh Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran tersebut dilakukan selama 3 hari di seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan di jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim, optimalisasi pemenuhan akses bantuan hukum bagi tahanan, serta sosialisasi bimbingan ketrampilan dan kepribadian bagi tahanan.

