Betiklampung.com (SMSI), Malang —
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang beserta jajaran mengikuti kegiatan Kunjungan Kerja Virtual Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam rangka menindaklanjuti Kunjugan Kerja Virtual Jaksa Agung Republik Indonesia. Rabu (14/06/2023).
Hadir Dalam Acara Tersebut Edy Winarko, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kasubagbin,Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi PB3R.
Kajati Jatim menegaskan kembali agar kepercayaan publik yang telah diberikan kepada Instansi Kejaksaan harus terus dijaga antara lain dengan menjaga integritas dan marwah institusi, jauhi diri dari perbuatan tercela yang bertentangan dengan norma sosial, kesusilaan, serta peraturan perundang-undangan. Diingatkan kembali oleh Kajati bahwa Bapak Jaksa Agung RI tidak segan-segan untuk memberikan sanksi pencopotan jabatan atau pemberhentian tidak dengan hormat bagi insan Adhyaksa yang terbukti mencoreng marwah institusi.
Kajati Jatim menghimbau agar para Kajari dapat meningkatkan jiwa korsa seluruh jajarannya dan meningkatkan kinerja secara profesional dan didukung dengan publikasi yang inovatif, berbobot, serta dapat dicerna dengan baik oleh masyarakat. Pedomani INSJA Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial.
Kajati Jatim mengingatkan kembali agar dilakukan mitigasi terhadap potensi-potensi munculnya pemberitaan negative dan segera lakukan klarifikasi sebelum penyebaran berita negatif tersebut semakin meluas, sehubungan dengan munculnya pemberitaan kontraproduktif yang timbul secara sistematis dengan tujuan untuk mendiskreditkan Kejaksaan dan merenggut kepercayaan publik yang telah diamanahkan kepada Korps Adhyaksa.
Setelah Kajati Jatim memberikan pengarahan, dilanjutkan dengan pengarahan yang disampaikan oleh Wakajati dan para Asisten khususnya yang terkait dengan masalah teknis.

