Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Imam Setiawan memberikan tanggapan atas adanya pemberitaan di Media Sosial terkait kendaraan dinas yang terparkir di salah satu cafe di Bandar Lampung
Sehubungan dengan pemberitaan pada Media Online tanggal 17 Juni 2023, Imigrasi Kotabumi menyampaikan Press Release secara tertulis sebagai berikut.
Bahwa kendaraan dinas tersebut, yang digunakan petugas Imigrasi untuk makan malam di cafe Nudi Bandar Lampung, terparkir pada hari Sabtu 17 Juni 2023 Pukul 19.30 s.d 22.30 WIB;
“Kami telah melakukan pemeriksaan dan penegakan aturan Disiplin PNS berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Imam Setiawan.
Selanjutnya, yang bersangkutan telah dilakukan pembinaan dan dikenakan sanksi hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan telah dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung;
Terima kasih atas saran dan masukan yang diberikan untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi dalam mewujudkan PNS yang berintegritas, profesional, dan akuntabel sehingga imigrasi Kotabumi menjadi lebih baik kedepannya.
“Demikian tanggapan pemberitaan kami sampaikan untuk dapat dipublikasikan Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih,” tutur Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Imam Setiawan.