Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kejari Kota Malang Dengan BPJS Kesehatan KC Malang

355 views

Betiklampung.com (SMSI), Malang —

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan BPJS Kesehatan KC Malang tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Taman Indie Resto. Kamis (22/06/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Malang, Ahmad Fauzan S.H., M.H. beserta Jajaran Bidang Datun, Kepala Dinas tenaga Kerja, Penanaman modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang,

BACA JUGA:  Dirut Jasa Raharja Sampaikan Pentingnya Kepatuhan Berlalu lintas dan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Kemudian Kepala Bidang Pengendalian, Pengaduan, Data dan Informasi Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang, Ketua Pengawas Ketenagakerjaan Korwil II Prov. Jawa timur, Pengawas Ketenagakerjaan Korwil II Prov. Jawa timur, Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan KC Malang, Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan KC Malang, Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan KC Malang, Relationship Officer Kesehatan KC Malang.

Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara.

BACA JUGA:  Warga Binaan Lapas Cibinong Nikmati Masakan Rumah Saat Acara Buka Puasa Bersama Keluarga untuk Lepas Rindu di Bulan Ramadan

Pemberian Pertimbangan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Tindakan Hukum Lain yaitu pemberian layanan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, serta menegakan kewibawaan Pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi.

Peningkatan kompetensi sumber daya manusia termasuk melalui Pelatihan Bersama di dalam dan di luar negeri, Sosialisasi, Magang dan Penyediaan Narasumber serta Kerjasama lain dalam rangka mitigasi resiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.