Betiklampung.com (SMSI), Kotabumi —
Rutan Kotabumi menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Kegiatan dihadiri oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, M. Rizcho Sakanandy, S.H. mewakili Karutan Kotabumi, yang turut dihadiri Forkopimda Lampung Utara.
Kegiatan dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Dalam kegiatan, sejumlah Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan Barang Bukti dari Hasil Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Barang-barang yang turut dimusnahkan berupa NAPZA (Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya), Judi, Senjata Api, dan Senjata Tajam. Sejumlah NAPZA yang dimusnahkan antara lain: Ganja dan Psikotropika. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar bersama-sama menggunakan tongkat panjang di dalam drum.
Kegiatan ini merupakan kegiatan positif yang harus didukung dalam pelaksanaannya. Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk pelaksanaan Eksekusi atau pelaksanan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.