Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Dr. Farid Junaedi didampingi Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Porman Siregar menghadiri secara langsung pembukaan dan penutupan rehabilitasi bagi 180 orang warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Selasa (11/07).
Dalam sambutannya, Kadivpas Kemenkumham Dr. Farid Junaedi mengatakan kegiatan rehabilitasi narkoba di Lapas Narkotika Bandarlampung banyak sekali, antara lain seperti pelatihan kemandirian dan keterampilan yang dilakukan oleh warga binaan agar dapat bermanfaat ketika bebas nanti.
Pembukaan rehabilitasi bagi 180 warga binaan Lapas Narkotika tersebut dibagi menjadi 2 tahap yaitu, tahap 1 diikuti sebanyak 100 orang warga binaan yang mengikuti rehabilitasi dan tahap 2 diikuti 80 warga binaan. Acara tersebut juga dihadiri oleh Ataraksis (Panti Rehabilitasi Jiwa dan Narkoba) selaku penyedia tenaga konselor adiksi, serta BNNP dan BNNK Kalianda selaku penyedia tenaga asesor rehabilitasi yang bertugas mengasessment narapidana rehabilitasi.
“Narapidana yang ada di dalam Lapas Narkotika Bandarlampung adalah manusia pilihan, karena tidak semua orang bisa jadi narapidana, banyak diluar sebagai pengedar dan pemakai narkoba tidak bisa jadi narapidana sudah meninggal. Jadi narapidana yang ada ini dipilih untuk berubah menjadi lebih baik dan belajar merubah hidup selama ada dalam Lapas,” kata Farid Junaedi.
Kadivpas menambahkan, warga binaan harus memahami kebahagiaan yang ada pada diri kita dan bisa memberikan kebahagiaan bagi orang lain. WBP harus menerima apa yang dikehendaki yang Maha Kuasa, berikhtiar dan berusaha serta ikhlas.
Farid mengharapkan kepada narapidana untuk bisa terbuka, merubah kehidupan menjadi lebih baik, yang baik menurut kita belum tentu baik menurut yang kuasa, oleh karena itu warga binaan evaluasi diri untuk menjadi lebih baik lagi.