Betiklampung.com (SMSI), Sukadana —
Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana beserta jajaran mengikuti kegiatan Serah Terima Barang Rampasan Negara melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara virtual. Rabu (12/07/2023).
Secara langsung diselenggarakan di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, kegiatan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Yasonna H.Laoly dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bapak Firli Bahuri.
Kegiatan diawali dengan pembukaan dan dilanjutkan dengan acara serah terima barang rampasan negara melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) oleh Ketua KPK kepada menteri Hukum dan HAM RI berupa 2 (dua) bidang tanah dan 2 (dua) unit kendaraan roda empat.
Dalam sambutannya, Menkumham RI Yasonaa H.Laoly berharap sinergitas antara Kementerian Hukum dan HAM dengan KPK terus berjalan dengan baik.
“Semoga sinergitas ini berjalan terus dengan baik sehingga pemanfaatan barang rampasan negara dapat dikelola secara akuntabel dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara”, harap Yasonna.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan acara Kuliah Umum oleh Ketua KPK tentang Dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.