Kepala Rutan Sukadana Mengikuti Kegiatan Serah Terima Barang Rampasan Negara dari KPK

# Dilihat: 171 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Sukadana —

Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana beserta jajaran mengikuti kegiatan Serah Terima Barang Rampasan Negara melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara virtual. Rabu (12/07/2023).

Secara langsung diselenggarakan di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, kegiatan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Yasonna H.Laoly dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bapak Firli Bahuri.

BACA JUGA:  Tujuh Warga Binaan Buta Huruf Hijaiyah Sukses Khatam Iqro, Kalapas Beri Bingkisan

Kegiatan diawali dengan pembukaan dan dilanjutkan dengan acara serah terima barang rampasan negara melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) oleh Ketua KPK kepada menteri Hukum dan HAM RI berupa 2 (dua) bidang tanah dan 2 (dua) unit kendaraan roda empat.

Dalam sambutannya, Menkumham RI Yasonaa H.Laoly berharap sinergitas antara Kementerian Hukum dan HAM dengan KPK terus berjalan dengan baik.

BACA JUGA:  Karyawan XL Axiata Salurkan Bantuan Untuk Korban Longsor di Karo

“Semoga sinergitas ini berjalan terus dengan baik sehingga pemanfaatan barang rampasan negara dapat dikelola secara akuntabel dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara”, harap Yasonna.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan acara Kuliah Umum oleh Ketua KPK tentang Dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.