Usai Diperiksa Sebagai Saksi, MI Kembalikan Uang Rp 27 Miliar Terkait Kasus Perkara BTS 4G

454 views

Betiklampung.com (SMSI), Jakarta —

Pada hari Kamis 13 Juli 2023 bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, MI selaku Pengacara terdakwa Irwan Hermawan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

BACA JUGA:  Markup Makan dan Snack di DPRD Pringsewu, Sri Wahyuni Didakwa Korupsi Sebesar Rp311 Juta

Saat tiba di Gedung Bundar Jam Pidsus guna memenuhi panggilan saksi, MI membawa uang sejumlah USD1,8 juta atau Rp27 Miliar untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung.

Adapun Tim Jaksa Penyidik memanggil MI guna mendengar keterangan terkait asal usul uang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, MI menyatakan bahwa uang tersebut didapat dari rekan kerjanya bernama Andika.

Selain itu, MI juga menyebut subjek yang mengembalikan uang tersebut berinisial S. Meski demikian, MI tidak mengetahui lebih dalam terkait identitas subjek yang mengembalikan uang tersebut.

BACA JUGA:  Dua CPNS Rutan Sukadana Resmi Dilantik, Karutan Farizal Antony : Jaga Integritas dan Berikan Kinerja Berdampak

Diketahui, hari ini Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor MI. Penggeledahan ini dilakukan guna mencari alat bukti dalam rangka mengetahui asal usul status uang tersebut, sehingga dapat dijadikan alat bukti atau untuk memulihkan keuangan negara atau sekedar barang temuan, demikian ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana.