Terbukti Overstay, WN India Dideportasi Kanim Kalianda Melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta

419 views

Betiklampung.com (SMSI), Kalianda —

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda melalui Subseksi TI Inteldakim melaksanakan Pendeportasian WN India inisial THA, Kamis, 20 Juli 2023

Pendeportasian dilakukan karena WNA tersebut melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal.

BACA JUGA:  Permudah Akses Layanan Kesehatan, Disdukcapil Bandar Lampung Terbitkan E-KTP dan KK Bagi Warga Binaan Lapas Narkotika

WN India tersebut dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan rute Bandar Lampung-Jakarta menggunakan pesawat Super Jet Air kode penerbangan IU801 pada pukul 09.15 WIB.

Kemudian dilanjutkan dengan penerbangan transit rute Jakarta-Kuala Lumpur Malaysia dengan menggunakan pesawat Malindo Air kode penerbangan 0OD349 melalui Gate F4 Terminal 2 Keberangkatan Internasional pukul 15.40 WIB:

BACA JUGA:  Kanwil Kemenkumham Lampung Berikan Remisi Khusus Waisak 2024 Kepada 9 Narapidana

Selanjutnya penerbangan dari Kuala Lumpur Malaysia menuju Bangalore India dengan pesawat Malindo Air Kode Penerbangan OD349 pukul 19.55. Adapun WN India itu diperintahkan untuk meninggalkan wilayah Indonesia sesuai pasal 75 angka 2 huruf (f) UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan diberikan Tindakan Pendeportasian.