Betiklampung.com (SMSI), Kalianda —
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda melalui Subseksi TI Inteldakim melaksanakan Pendeportasian WN India inisial THA, Kamis, 20 Juli 2023
Pendeportasian dilakukan karena WNA tersebut melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal.
WN India tersebut dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan rute Bandar Lampung-Jakarta menggunakan pesawat Super Jet Air kode penerbangan IU801 pada pukul 09.15 WIB.
Kemudian dilanjutkan dengan penerbangan transit rute Jakarta-Kuala Lumpur Malaysia dengan menggunakan pesawat Malindo Air kode penerbangan 0OD349 melalui Gate F4 Terminal 2 Keberangkatan Internasional pukul 15.40 WIB:
Selanjutnya penerbangan dari Kuala Lumpur Malaysia menuju Bangalore India dengan pesawat Malindo Air Kode Penerbangan OD349 pukul 19.55. Adapun WN India itu diperintahkan untuk meninggalkan wilayah Indonesia sesuai pasal 75 angka 2 huruf (f) UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan diberikan Tindakan Pendeportasian.

