Betiklampung.com (SMSI), Gunung Sugih —
Sebanyak 382 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunung Sugih terima Remisi Umum di Hari Kemerdekaan RI Ke-78 Tahun 2023. Penyerahan Remisi berlangsung di dua tempat, yaitu Lapangan Mini Soccer Lapas Gunung Sugih dan Sesat Agung Nuwo Balak Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (17/08).
Penyerahan remisi ini, merupakan rangkaian acara memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-78 di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Lapas/Rutan/LPKA se-Indonesia yang diawali dengan Upacara Bendera.
Pemberian Remisi Umum di Lapangan Mini Soccer Lapas Gunung Sugih dihadiri oleh Kalapas Gunung Sugih, pejabat struktural, dan staf, serta WBP Lapas Gunung Sugih. Kemudian di Sesat Agung Nuwo Balak dihadiri oleh Kalapas Gunung Sugih didampingi Kasubsi Regbimkemas, Forkopimda, tamu undangan, serta lima orang WBP Lapas Gunung Sugih perwakilan penerima Remisi Umum
Menyampaikan amanat Menteri Hukum dan HAM RI pada saat Upacara Bendera di Lapas, Kalapas Gunung Sugih, Suprihadi mengucapkan Pemerintah melalui Kemenkumham RI memberikan remisi kepada seluruh WBP Lapas Gunung Sugih yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, berkelakuan baik serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis SK Remisi Umum oleh Kalapas Gunung Sugih didampingi pejabat struktural dan staf kepada lima orang WBP Lapas Gunung Sugih.
Kemudian kegiatan diteruskan di Sesat Agung Nuwo Balak, secara simbolis SK Remisi Umum diberikan oleh Bupati Lampung Tengah, H. Musa Ahmad didampingi oleh Kalapas Gunung Sugih, Suprihadi serta Forkopimda kepada lima orang WBP Lapas Gunung Sugih.
Kemudian kegiatan diteruskan di Sesat Agung Nuwo Balak, secara simbolis SK Remisi Umum diberikan oleh Bupati Lampung Tengah, H. Musa Ahmad didampingi oleh Kalapas Gunung Sugih, Suprihadi serta Forkopimda kepada lima orang WBP Lapas Gunung Sugih.
Jumlah WBP yang memperoleh Remisi Umum Tahun 2023 Lapas Gunung Sugih sebanyak 380 WBP mendapatkan RU | dan 2 WBP mendapatkan RU II, yaitu kedua orang WBP Lapas Gunung Sugih langsung bebas.
“Selamat untuk WBP yang telah menerima Remisi, ini sebagai apresiasi pencapaian perbaikan diri menjadi lebih baik,” ujar H. Musa Ahmad.