5.757 Warga Binaan Se-Provinsi Lampung Terima Remisi Umum Dalam Rangka HUT RI ke-78

# Dilihat: 153 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Lampung —

Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju” dan Acara Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak di Lapas/Rutan seluruh Provinsi Lampung, sebanyak 5.757 (Lima Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lampung yang terdiri dari Remisi Umum I (RU I) sebanyak 5.735 (Lima Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima) orang dan Remisi Umum II (RU II / Langsung Bebas) sebanyak 77 orang.

Pemberian remisi yang bertepatan dengan HUT RI ke 78 ini dihadiri Sekda Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto; Perwakilan Pemda Kota Bandar Lampung; Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing; Kepala Divisi Administrasi, M. Ikmal Idrus; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha; Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dr. Farid Junaedi; Perwakilan Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi, Perwakilan Danrem 043, Danlanal, Danlanud, Perwakilan DPRD Prov. Lampung, dan Forkopimda Provinsi Lampung, Perwakilan BNNP Lampung, Kemenag Prov. Lampung, Kesbangpol Prov. Lampung dan Tamu Undangan lainnya. (Kamis, 17/08/2023)

BACA JUGA:  Dua Petugas PK Bapas Bandarlampung Laksanakan Tugas Pos Bapas di LPKA

Acara dibuka dengan Laporan oleh Kakanwil Kemenkumham Lampung. Dalam Laporannya, Sorta menyampaikan bahwa di hari Kemerdekaan yang dipenuhi rasa syukur ini pemberian remisi merupakaan Hak yang sepantasnya di dapatkan oleh WBP. tentunya Remisi ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan amanat ketentuan perundang undangan yang berlaku (Administratif dan Subtantif).

“Momentum peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia ini juga diperingati dengan pemberian Remisi Umum 17 Agustus bagi narapidana yang diselenggarakan bertepatan dengan Upacara Peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung. Pemberian remisi dilakukan untuk meningkatkan rasa kebangsaan bagi narapidana sekaligus memenuhi hak narapidana.” Ujar Sorta.

BACA JUGA:  Operasi SAR KM EMJ Tujuh Dihentikan Pada Minggu Sore

Dalam menutup laporannya, Sorta juga berharap dengan adanya kegiatan ini, Warga Binaan Pemasyarakatan merasa semangat dan diperhatikan serta mendapatkan dukungan dari para stakeholder dan mitra kerjasama agar selepas dari Lapas atau Rutan dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan mandiri. “Kegiatan ini harus terus dilaksanakan setiap tahunnya.” tutup Sorta.

Dilanjutkan Sambutan oleh Gubernur Provinsi Lampung, dalam hal ini di wakili oleh Sekda Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto yang berpesan bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini. Manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan, dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh- sungguh.

BACA JUGA:  Wagub Nunik Lepas Kontingen Forum Sepakbola Generasi Indonesia Provinsi Lampung

“Tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya.” ujar fahrizal. Tak lupa, Fahrizal juga mengucapkan selamat kepada Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Umum di Hari Kemerdekaan RI ke-78 ini.

Acara di lanjutkan dengan Pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tentang Remisi, Penyerahan Secara Simbolis SK Menteri Hukum dan HAM kepada WBP yang mendapat Remisi oleh Sekda Prov. Lampung didampingi oleh Kakanwil.