Betiklampung.com (SMSI), Cibinong —
Sebanyak 1.147 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2023. Pemberian remisi ini diberikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan ke-78 yang digelar di Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu (17/08)
Pemberian Remisi Umum 17 Agustus ini diberikan secara simbolis kepada dua orang perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan penerima RU II oleh Bapak Iwan Setiawan selaku Pit. Bupati Bogor dan didampingi oleh Kepala Lembaga Pemsayarakatan Kelas IIA Cibinong.
Kelapa Lapas Cibinong Usman Madjid mengatakan
setelah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan upacara HUT RI ke-78. Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Ia menambahkan, memberikan hak warga binaan pemasyarakatan berupa remisi adalah merupakan tugas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.
“Untuk itu setiap ada pemberian remisi secara maksimal Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi syarat diusulkan untuk mendapatkan remisi kemudian remisi keterlambatan administrasi jika Narapidana dan Anak Binaan yang belum terusulkan sudah memenuhi syarat,” kata Usman.
“Narapidana yang dapat RU I masih akan menjalani sisa masa tahana setelah pemberian remisi umum ini. Sedangkan narapidana yang dapat RU II bisa langsung bebas,” kata Kalapas Usman.
Remisi Umum adalah Remisi yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi tersebut yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan pemberian Remisi tersebut.
Kalapas Cibinong mengucapkan terima kasih kepada para petugas Lapas Kelas IIA Cibinong dan semua pihak atas terselenggaranya pemberian remisi ini. Acara diikuti oleh Pit. Bupati Bogor, Forkopimda Kab. Bogor, Kalapas Cibinong beserta Jajaran dan dua orang perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan yang langsung bebas setelah mendapat remisi.