Kejati Lampung Resmikan Kampung Kerukunan Penawar Rejo Tulang Bawang

# Dilihat: 171 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Lampung —

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H., didampingi Asintel Dr. Aliansyah, S.H., M.H., beserta Kajari Tulang Bawang Devi Freddy Muskitta, S.H., M.H., dan jajaranya, menyelenggarakan kegiatan Penetapan Kampung Kerukunan Penawar Rejo pada, Selasa 22 Agustus 2023.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. S.H., M.H. mengatakan kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Tim Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (Tim Pakem) Tahun 2023 bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.

BACA JUGA:  Kasrem 043/Gatam Hadiri Pelepasan Kafilah MTQ Nasional XXX Tahun 2024 di Kalimantan Timur

Penjabat Bupati Tulang bawang Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M., bersama Muspida Kabupaten Tulang Bawang menyaksikan penetapan dan Launching Kampung Kerukunan di Kampung Penawar Rejo ,Kec. Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang tersebut.

Kajati dalam sambutanya mengatakan bahwa Kampung Penawar Rejo Kecamatan Banjarmargo Kabupaten Tulangbawang ditetapkan menjadi percontohan Kampung Kerukunan, Kampung ini melambangkan keramahan terhadap pendatang dan warganya mudah beradaptasi.

BACA JUGA:  Bank Lampung Serahkan Mobil Hadiah Undian Simpeda Lokal 2022

Penawar Rejo menjadi percontohan pertama Kampung Kerukunan. Program ini sudah direncanakan tahun lalu dimana dari 147 kampung di Tulangbawang, Penawar Rejo, layak menyandang predikat Kampung Kerukunan. Kampung ini dihuni berbagai suku, ragam budaya, dan pemeluk agama Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Konghucu.

Dengan ditetapkan Kampung Kerukunan Penawar Rejo diharapkan Perbedaan suku, agama, dan budaya dapat menumbuhkan kerukunan dan sikap toleransi. Warga Penawar Rejo tetap menjaga kebersamaan, saling menghargai, dan kerjasama mewujudkan keamanan, kedamaian, dan kesejahteraan.