Senangnya, Empat WBP Rutan Kota Agung Bebas Bersyarat Langsung Dapat e-KTP

# Dilihat: 157 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Kotaagung —

Sebanyak 4 orang WBP Rutan Kota Agung Kamis, (7/9/2023) melaksanakan Pembebasan Bersyarat (PB) setelah mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dari Menteri Hukum dan HAM RI. Keempatnya langsung dihadapkan ke Bapas untuk dilaksanakan serah terima pembimbingan dan pengawasan dengan dikawal oleh petugas Rutan Kota Agung.

Menariknya, tak hanya senang karena bebas lebih cepat melalui program PB, WBP juga dihadiahi KTP elektronik yang diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kota Agung Benny M Saefulloh didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Prameswari. Pemberian KTP elektronik ini tentu sangat bermanfaat, karena banyak dari WBP yang kehilangan kartu identitas diri saat mereka ditangkap atau dalam proses penyidikan.

BACA JUGA:  Kalapas Kelas IIA Kalianda Hadiri Perancangan P2HAM dan Sinar Yankumham di Kanwil Kemenkumham Lampung

Pemberian KTP pada WBP bebas ini merupakan buah dari kerjasama yang baik antara Rutan Kota Agung dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tanggamus.

“Mereka yang bebas PB pada hari ini adalah WBP yang sudah memenuhi syarat-syarat ketat baik secara substantif dan administratif. Yang tak kalah penting, mereka dinilai oleh petugas wali pemasyarakatan sudah mengikuti pembinaan yang diselenggarakan di Rutan dengan rajin dan bersemangat, serta menunjukkan perubahan perilaku dengan menyesali perbuatan yang melanggar hukum,” kata Benny.

BACA JUGA:  Rutan Kotabumi Bersama Kemenag Lampung Utara Laksanakan Pengajian Rutin Bagi WBP Dengan Tema Pintu Taubat Selalu Terbuka

Mereka juga dibekali KTP agar setelah bebas jika ingin mencari pekerjaan tidak repot lagi mengurus KTP sendiri ke Disdukcapil. Tak hanya KTP, Warga binaan yang bebas juga diberikan sertifikat vaksin COVID-19 yang diberikan selama menjalani pidana di Rutan Kota Agung.