Betiklampung.com (SMSI), Menggala —
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang melakukan penahanan terhadap tiga tersangka berinisial IL mantan Kepala Kampung Gedung Meneng, AS mantan Sekretaris Kampung dan KS mantan Bendahara Kampung terkait kasus dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBKam) Kampung Gedung Meneng Tulang Bawang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 660.534.114,51
Kepala Kejari Devi Freddy Muskitta melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ali Habib dan Kepala Seksi Intelijen Rachmat Djati Waluya mengatakan penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (SPP).Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 01/02/03/L.8.18/Fd.1/09/2023 pada Rabu, 13 September 2023.
Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang, Ali Habib menjelaskan penanganan perkara dimulai dari pemberitahuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inpektorat Pemkab Tulang Bawang. Hal itu dari hasil pihak Aparatur Kampung Gedung Meneng tidak ada menindaklanjuti hasil temuan sehingga dilimpahkan kepada Kejari ini, sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Mendagri, Jaksa Agung RI dan Kapolri Nomor : 100.4.7,
Selanjutnya, berdasarkan penghitungan Auditor pada Inspektorat Pemkab setempa, ditemukan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 660.534.114,51 enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus empat puluh tiga ribu seratus empat belas lima puluh satu rupiah dari jumlah total anggaran APBkam tahun 2021 senilai Rp 4.6 miliyar.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) , Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Menggala selama 20 hari terhitung tanggal 13 September hingga 02 Oktober 2023.