Betiklampung.com (SMSI), Kotabumi —
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi, A.Md.IP., S.H., M.H., menghadiri kegiatan persembahan untuk Masyarakat dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara berupa kegiatan Peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) Nuwo Damai dan kegiatan Sosial Kemasyarakatan.
Kegiatan diselenggarakan pada Pukul 09:00 WIB s/d selesai di Taman Wisata Way Tebabeng Desa Jagang Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara. Kemudian disambut dan dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H.
Selanjutnya, Rumah Restorative Justice Nuwo Damai diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H. Kegiatan juga dihadiri oleh Forkopimda, Kepala Dinas, Camat serta Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Utara.
Dengan adanya Rumah Restorative Justice Nuwo Damai ini diharapkan dapat menjadi tempat yang berguna dalam menyelesaikan suatu permasalahan pidana masyarakat dengan perdamaian, menyelesaikan masalah pidana secara musyawarah mufakat. Jadi, masalah yang terjadi tidak perlu sampai ke pengadilan.