Betiklampung.com (SMSI), Kalianda —
Bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda dilaksanakan Serah Terima Tempat Pemeriksaan Keimigrasian Terminal Khusus PT. Sumber Indah Perkasa dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Senin 16 Oktober 2023.
Dalam kegiatan ini hadir Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung berserta jajaran, Perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Perwakilan Pt. Sumber Indah Perkasa serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas Ill Non TPI Kalianda berserta jajaran.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0292.GR.01.01 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pelabuhan Khusus PT Sumber Indah Perkasa di Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Pelabuhan Khusus PT Sumber Indah Perkasa telah ditetapkan sebagai tempat lain yang difungsikan sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang berlaku sampai tanggal 12 Agustus 2025.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda selanjutnya akan melaksanakan pemeriksaan keimigrasian di Pelabuhan Khusus PT Sumber Indah Perkasa dengan menggunakan sementara cap keimigrasian Kantor Imigrasi kelas | TPI Bandar Lampung dan mengusulkan kepada Pengelola Pelabuhan Khusus PT Sumber Indah Perkasa untuk menyediakan sarana dan prasarana pendukung sesuai standar TPI sebagaimana diatur dalam Pasal 124 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di TPI.
Setelah dilakukan penandatangan Berita Acara Serah Terima Tempat Pemeriksaan Keimigrasian Terminal Khusus PT. Sumber Indah Perkasa dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, kegiatan dilanjutkan dengan Menyerahkan Salinan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0292.GR.01.01 Tahun 2023 secara resmi oleh Kepala Divisi Keimigrasian kepada pihak pengelola terminal khusus.