Betiklampung.com (SMSI), Kota Agung —
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung menerima kunjungan Dari Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, R.B. Danang Yudiawan, Jumat (20/10/2023).
Kunjungan Kadivpas di sambut langsung oleh Kepala Rutan Kota Agung beserta Jajaran Pejabat Struktural dan seluruh pegawai Rutan Kota Agung.
Kegiatan Kunjungan ini dilakukan dalam rangka Monitoring dan Penguatan Tugas dan Fungsi Sebagai petugas Pemasyarakatan kepada Seluruh Petugas Rutan.
Kadivpas, R.B. Danang Yudiawan memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Petugas Rutan untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan yaitu dengan melaksanakan “341”, yaitu Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics..
“Ada Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu Pertama deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, Kedua pemberantasan peredaran gelap narkoba dan Ketiga sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya menjadi senjata utama Pemasyarakatan dalam memerangi narkoba.
Ditambah dengan Back to Basics, mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya,” ujarnya. Kadivpas juga dalam kesempatan ini juga berpesan untuk seluruh jajaran Rutan Kota Agung untuk terus jaga Solidaritas dan Kekompakan.
“Tetap terus jaga Solidaritas dan Kekompakan Sodara dalam bekerja, berikan kinerja yang terbaik untuk menjadikan suasana yang kondusif di Rutan Kota Agung,” tutupnya.
Setelah melaksanakan pengarahan dan penguatan Kadivpas melaksanakan Tes Urine Kepada Seluruh Pegawai Rutan yang di lakukan oleh Tim dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus yang di Pimpin oleh Kepala BNNK Tanggamus, Bentonius Silitonga.
Dengan Pelaksanaan Te Urine terhadap Seluruh Pegawai Rutan Kota Agung dengan Hasil seluruhnya Negatif alhamdulillah Rutan Kota Agung bebas dari Penyalahgunaan Narkoba.

