Betiklampung.com (SMSI), Krui —
Dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui melaksanakan penggeledahan insidentil terhadap kamar hunian Warga binaan Rutan Krui. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Jonli Oswan diikuti oleh dengan Staf KPR, Petugas Piket Staf, Komandan Regu 1 dan Anggotan Regu pengamanan 1, Kamis (23/11/2023).
Kegiatan Razia ini dilakukan bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Krui dan menghindari kemungkinan gangguan jikalau adanya barang-barang yang dilarang.
Kegiatan diawali dengan apel petugas yang dipimpin langsung oleh Ka. KPR Rutan Krui, Dalam arahannya beliau mengingatkan jajaran petugas agar melakukan penggeledahan secara detail dan serius sehingga tidak terdapat barang terlarang yang ada di dalam kamar hunian. Setelah apel kemudian langsung dilanjutkan dengan kegiatan penggeledahan.
Penggeledahan dilakukan ke seluruh kamar hunian dimulai dari Blok Damar hingga Blok Tuhuk dengan dilakukan secara teliti serta menyeluruh dengan memeriksa seluruh seluk beluk kamar hunian dan juga badan para WBP.
Dalam prosesnya, ditemukan beberapa Barang Bukti berupa, Korek gas 5 buah, 6 tali temali, 1 wadah beling 1 buah, sendok stainless steel 1 buah, pulpen 5 buah, patahan sikat gigi 3 buah,dan Alat Cukur 1 buah. Tidak ditemukan adanya narkoba dan Handphone.
Usai digelarnya penggeledahan kamar hunian ini diharapkan dapat terciptanya lingkungan yang aman dan tertib serta mewujudkan wilayah Zero HALINAR.