Optimalkan Pelayanan Publik, Self Service Mudahkan Warga Binaan Lapas Bandarlampung Dapatkan Informasi Transparan

341 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Optimalkan Pelayanan Publik Lapas Kelas I Bandar Lampung hidupkan kembali Self Service SDP agar memudahkan Keluarga Warga binaan untuk mengetahui masa pidana yang telah dijalani, tanggal ekspirasi, serta dapat melihat jumlah remisi, Jumat ( 24/11).

Perbaikan ini meliputi pengecekan distribusi power,perangkat komputer,pemindai sidik jari,dan fungsi fungsi dasar. Selain dilakukan pengecekan, salah satu Keluarga warga binaan, Umi juga diberikan pengarahan tentang cara penggunaan self service SDP.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Bahas Strategi Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Peningkatan Pendapatan Lewat Program Unggulan Bersama Gubernur Jawa Tengah

Umi sangat antusias terhadap layanan self service dalam rangka memberikan pelayanan yang bersih dan transparan.

Layanan self service SDP merupakan layanan mandiri yang sudah menjadi bagian Program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan layanan transparansi Pemasyarakatan berbasis teknologi informasi yang melindungi hak-hak narapidana serta mencegah pungutan liar kepada narapidana melalui teknologi sidik jari yang terintegrasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

BACA JUGA:  The 58th International Association of Women Police Training Conference, 6-11 November, Labuhan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Indonesia 2021

Kalapas Kelas I Bandar Lampung,Saiful Sahri, mengatakan bahwa dengan adanya layanan ini, setiap Keluarga warga binaan bisa mengetahui perhitungan remisi dan ekspirasi. “Layanan ini berfungsi untuk mengetahui masa pidana yang telah dijalani oleh setiap WBP seperti perhitungan 1/3, 1/2, 2/3, tanggal ekspirasi, serta dapat melihat jumlah remisi yang telah didapat tanpa dipungut biaya alias Gratis,” ujar Saiful.