Betiklampung.com (SMSI), Kotabumi —
Guna mendukung keabsahan operasional layanan kesehatan di Rutan Kelas IIB Kotabumi, maka Klinik Rutan Kotabumi resmi memperoleh izin sebagai pendukung legalitas atas layanan kesehatan yang diberikan kepada WBP, Senin (11/12)
Legalitas operasional Klinik Pratama Rutan Kotabumi ditandai dengan penerbitan Surat Izin Operasional Klinik Pratama Rutan Kelas IIB Kotabumi yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara dengan Nomor : 503/007/KP/20.4-LU/2023 tanggal 07 Desember 2023.
Penerbitan surat izin operasional itu menindaklanjuti kunjungan dari Tim Survey lapangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara meninjau langsung kondisi Klinik Rutan Kelas IIB Kotabumi pada tanggal 22 November 2023. Rutan Kelas IIB Kotabumi kemudian berupaya melengkapi persyaratan masukan dan saran dari Tim Survey Lapangan yang dipimpin oleh dr. Dian Mauli.
Kegiatan penyerahan Surat Izin Operasional Klinik Pratama Rutan Kotabumi diserahkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara terhadap Kasubsi Pelayanan Tahanan, M. Rizcho Sakanandy, S.H., dan didampingi dua perawat Rutan Kotabumi.
Dengan adanya surat Izin Operasional Klinik Pratama Rutan Kelas IIB Kotabumi, akan terus memberikan pelayanan Kesehatan bagi WBP secara optimal dan dapat memberikan hak-hak WBP dalam hal perawatan Kesehatan.
Penerbitan Surat Izin Operasional Klinik Pratama Rutan Kelas IIB Kotabumi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara merupakan salah satu bentuk capaian Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi dalam meningkatkan pelayanan hak-hak Kesehatan dasar dan perawatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.