Disambut Kalapas Kelas I Semarang, Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Lakukan Pemeriksaan Barang Milik Negara

335 views

Betiklampung.com (SMSI), Semarang —

Sehubungan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI serta Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Tim Inspektorat Jenderal melakukan kegiatan Audit Atas Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

Namun, kali ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menjadi salah satu sampel Audit Atas Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. BMN itu sendiri adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

BACA JUGA:  Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana Hadiri Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-78

Pada kesempatan audit kali ini, Tim Inspketorat Jenderal terdiri dari empat orang yaitu Junita Aristiati selaku pengendali teknis, Surya Narendra selaku ketua tim, Ade Rizke Putri Wibowo dan Tutut Asmorowati selaku anggota tim.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Semarang, Usman Madjid dengan didampingi Kepala Bagian Tata Usaha, Nurhamdan serta Kepala Subbagian Umum, Hidayat Galih menyambut baik kegiatan audit ini.

“Kami menerima secara terbuka kunjungan Tim Inspektorat Jenderal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang untuk melakukan Pemeriksaan BMN (Barang Milik Negara). Hal ini sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan organisasi,” tutur Kalapas.

BACA JUGA:  Collabonation Tour Hadir Menyapa Kota Pekanbaru Untuk Rayakan Era Baru, Jaringan Baru

Kegiatan audit Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) ini dilakukan untuk melakukan tugas pengawasan fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, khususnya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Adapun tujuan audit internal oleh Tim Itjen yaitu : terwujudnya satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, terwujudnya sistem pengendalian intern di seluruh satuan kerja Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA:  Petugas Rutan Bandarlampung Mengikuti Jalan Sehat di Kanwil Kemenkumham Lampung

Terwujudnya sistem pengawasan yang efektif dan efisien melalui Kebijakan Pengawasan dengan memposisikan Itjen sebagai mitra kerja, terwujudnya aparatur pengawaan yang berintegritas dan professional, terwujudnya pengawasan berbasis teknologi informasi, serta peningkatan layanan dukungan manajemen dan dukungan teknis.