Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi narapidana yang akan dikaryakan di Rutan Bandar Lampung, Sabtu (16/12/2023) siang.
Sidang TPP ini dilaksanakan untuk membahas apakah usulan narapidana sebagai tamping dapat diterima atau tidak. Hal ini mengacu pada Permenkumham RI No. 09 Tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan.
Dalam sidang TPP kali ini, diikuti oleh 10 Orang narapidana Rutan Kelas I Bandar yang diusulkan menjadi tamping. Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembimbingan di dalam Rutan. Proses pengangkatan tamping dilakukan melalui berbagai tahapan mulai dari usulan wali pemasyarakatan.
Kemudian nama-nama tersebut dibahas dalam sidang TPP yang mempertimbangkan sejumlah instrumen penentu seperti perilaku di dalam rutan, tingkat partisipasi dalam program-program pembinaan, serta potensi untuk mengikuti pembinaan.