Betiklampung.com (SMSI), Lampung —
Kepolisian membenarkan Provinsi Lampung adalah jalur favorit pelaku penyeludupan burung liar Sumatera ke Jawa.
Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah Astutik mengatakan dari beberapa kali tangkapan upaya penyelundupan itu diketahui sejumlah fakta di lapangan.
“Memang Provinsi Lampung ini termasuk jalur favorit untuk penyelundupan burung-burung liar, jalur darat melalui Lampung memiliki biaya rendah,” kata Umi, Kamis (21/12/2023).
Fakta ini juga terungkap dalam analisa Balai Karantina Lampung bersama Yayasan Flight Indonesia.
Analisa yang dituangka dalam laporan berjudul “Burung Sumatera di Bawah Tekanan” itu menyebutkan ribuan burung dengan status dilindungi diperdagangkan secara ilegal dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Umi menambahkan tak terhitung sudah berapa kali upaya penyelundupan burung-burung liar itu digagalkan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni oleh kepolisian serta Balai Karantina Lampung.
Tetapi seolah tidak kapok, para penyelundup ini terus berusaha mengirim satwa liar ke Jawa.
Berdasarkan catatan Polda Lampung, pada 2019 sebanyak 5 kasus ditangani, kemudian tahun 2020 sebanyak 12 kasus, tahun 2021 (14 kasus) dan tahun 2022 (22 kasus).
“Banyak temuan mulai dari perdagangan ilegal hewan jenis Harimau, Burung, hingga sisik Trenggiling dan hewan dilindungi lainnya. Lampung itu adalah pintu gerbang,” kata Umi.
Umi berpendapat, perlu adanya sinergitas antara seluruh pihak untuk membebaskan Lampung dari aksi perdagangan satwa ilegal.
“Seluruhnya dari hulu ke hilir melakukan cegah dan tangkal,” kata dia.
Hal penting lainnya adalah mengedukasi masyarakat bahwa kelestarian satwa liar adalah tanggung jawab bersama.
“Tentunya kalau tidak ada permintaan, maka tidak akan ada suplai. Jadi edukasi kepada masyarakat pun termasuk penting,” kata dia.
Diketahui, dalam laporan analisa Balai Karantina Lampung, sebanyak 8.618 ekor burung dari 26 spesies dilindungi ditemukan saat pengungkapan kasus.
Jumlah ini termasuk tinggi karena para pelaku berani menyelundupkan satwa yang dilindungi undang-undang.