Kalapas Serakan Remisi Khusus Hari Raya Natal Kepada Lima WBP Lapas Kelas I Bandarlampung

270 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandarlampung, Dr. Saiful Sahri, A. md. IP., S. Sos.,M.H. serahkan remisi khusus Hari Raya Natal kepada lima warga binaan yang beragama nasrani, Senin (25/12).

Kepala Lapas Kelas I Bandarlampung, Saiful Sahri berikan langsung kepada lima warga binaan yang mendapatkan hak remisi nya. Pemberian remisi ini dilaksanakan di aula yang dihadiri pejabat struktural beserta jajaran.

BACA JUGA:  Rutan Kelas IIB Krui Ikuti Apel Awal Tahun Bersama Menkumham RI Secara Virtual

Menurut Saiful, pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak warga binaan.

“dengan pemberian remisi ini warga binaan dapat berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman dan terus aktif mengikuti kegiatan pembinaan Kerohanian maupun pembinaan kemandirian,” Tutup Saiful.

BACA JUGA:  Brigif 4 Marinir/BS Laksanakan Serbuan Program Laut Bersih Tahun 2022 di Ketapang Lampung

Dalam sambutannya kalapas membacakan sambutan dari menteri hukum dan HAM mengucapkan selamat hari natal dan selamat mendapatkan remisi hari raya bagi warga binaan beragama kristen baik di lapas kelas I Bandarlampung maupun yang ada diseluruh indonesia semoga dapat memberikan kebahagiaan dan sukacita pada perayaan natal 2023 ini.