Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang berkualitas, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung bentuk tim pemantau pemilu 2024.
Ketua Harian SMSI Provinsi Lampung, Fajar Arifin, S.H. menyebut bahwa pembentukan SMSI Lampung Pantau Pemilu 2024 ini dilakukan untuk mengawal proses demokrasi di Lampung berjalan dengan baik.
“SMSI pantau pemilu ini merupakan bentuk partisipasi aktif dari SMSI Lampung untuk mengawal kualitas proses demokrasi di Bumi Ruwa Jurai,” ujar Fajar, jumat (28/12/23).
Menurutnya, dengan dibentuknya SMSI Lampung Pantau Pemilu 2024 ini, maka seluruh anggota SMSI di Lampung yang tidak mencalonkan diri sebagai calon legislatif akan memantau jalannya Pilihan Presiden maupun Pilihan Anggota Legislatif dan Anggota DPD yang bakal dihelat 14 Februari 2024.
“Tentu kami berusaha untuk menekan dan meminimalisir terjadinya kecurangan. Kita semua berharap agar pilpres dan pileg di Lampung berjalan dengan baik, namun jika nanti ditemukan kecurangan, maka tentu kami akan melaporkan dan mengawal prosesnya hukumnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” papar advokat berjuluk Pengacara Siaga itu.
Sekretaris SMSI Lampung, H. Senen, S.I.Kom menambahkan anggota tim pemantau pemilu 2024 ini adalah seluruh pengurus dan anggota SMSI di Provinsi Lampung. Apabila anggota SMSI Lampung menemukan dugaan pelanggaran pemilu, kita minta untuk melaporkan ke pengawas pemilu terdekat. Bisa dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Bawaslu Kabupaten maupun Provinsi.
Dibentuknya Pemantau Pemilu oleh SMSI Lampung ini, lanjut Wartawan Utama tersebut, menindaklanjuti hasil Pendidikan Pengawas Pemilu (P2P) oleh Bawaslu Lampung pada 18-20 November 2023 lalu. Dimana Baswaslu Lampung meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama pemantau jalannya Pemilu 2024.
Anggota SMSI Lampung yang terlibat memantau pemilu akan kita bekali tata cara melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu. Secara syarat formal yakni harus melampirkan nama dan alamat pelapor secara jelas. Pihak yang dilaporkan (terlapor,red) terakhir, waktu penyampaian tidak melebihi jangka waktu yakni tujuh hari.
”Syarat materiel, waktu dan tempat dugaan pelanggaran Pemilu, uraikan kejadian dugaan pelanggaran Pemilu. Terakhir yakni melampirkan bukti,” kata H. Senen, S.I.Kom yang juga pernah iku pelatihan P2P tersebut. (*)