Betiklampung.com (SMSI), Kotabumi —
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi Kanwil Kemenkumham Lampung kembali memberikan pelayanan bagi masyarakat yaitu Layanan Kunjungan dan penitipan barang dan makanan.
Layanan kunjungan berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11:00 WIB, dan juga pengunjung dapat menitipkan barang dan makanan pada pukul 13:30 WIB sampai dengan pukul 16:00 WIB.
Pengunjung wajib membawa identitas diri seperti KTP/SIM serta membawa surat izin dari kepolisian/ kejaksaan/pengadilan bagi yang mengunjungi keluarga yang masih berstatus tahanan.
Layanan kunjungan tatap muka bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dilaksanakan dengan tetap melaksanakan prosedur pengawasan yang ketat.
Sebelum pengunjung bertemu dengan warga binaan, maka petugas akan melakukan penggeledahan terlebih dahulu terhadap badan dan barang bawaan yang dibawa keluarga WBP/tahanan tersebut.
Hal ini untuk mencegah dan deteksi dini menghindari segala macam barang terlarang yang masuk ke dalam Rutan Kotabumi.
Seluruh jajaran petugas yang bertugas khususnya petugas pintu utama dan petugas pelayanan kunjungan terus dihimbau untuk turut serta memantau jalannya kunjungan agar kunjungan berjalan dengan aman dan lancar.
Seluruh Layanan Kunjungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi, Gratis dan tidak dipungut biay: apapun.