Betiklampung.com (SMSI), Kotabumi —
Imigrasi Kotabumi kembali menggelar Paspor Simpatik dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-74 yang akan dilaksanakan pada tang 26 Januari 2024 mendatang.
Layanan Paspor Simpatik adalah layanan paspor yang dilakukan di hari Sabtu selama bulan januari 2024,, hari ini terdapat 9 pemohon yang melakukan permohonan paspor dengan cara datang langsung/walk-in.
Layanan ini diberikan mencermati permohonan paspor yang terus meningkat, sekaligus memfasilitasi masyarakat yang hanya memiliki waktu di akhir pekan, ujar Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi, Imam Setiawan, Sabtu (13/1/2024).
Bagaimana sih caranya mendapatkan layanan Paspor Simpatik? Pada dasarnya sama seperti permohonan paspor pada hari biasanya, pemohon harus membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran/buku nikah/ijazah. Untuk syarat penggantian paspor lama, cukup membawa KTP dan paspor lama.
Memberikan kemudahan dalam hal pelayanan ini merupakan tugas pokok dari Pemerintah, oleh karena itu sebagai penyelenggara negara, para petugas imigrasi dituntut memberikan pelayanan yang baik dan cepat,” ujar Imam.