Rutan Kelas I Bandar Lampung Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Penyuluhan Hukum dengan LBH Nasional

181 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Penyuluhan Hukum dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional tentang pelaksanaan pos bantuan hukum pemasyarakatan di Aula Lantai II Rutan Bandar Lampung, Selasa (17/01)

Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Bandar Lampung, Iwan Setiawan dengan Ketua LBH Nasional, Sopian Sitepu. dan disaksikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Nekson Iskandar dan Kepala Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan, Arthayasa P serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Bandar Lampung.

Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini sebagai bentuk sinergi PASTI dengan bekerjasama, antara Rutan Bandar Lampung dan LBH Nasional. Penandatangan Perjanjian Kerja Sama ini juga membahas tentang bantuan, konsultasi dan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan di lingkungan Rutan Bandar Lampung yang telah disepakati.

BACA JUGA:  Buka RAT Ke-48 dan Tutup Buku 2023, Danrem 043/Gatam Perintahkan Anggota TNI dan PNS Untuk Lebih Berperan Aktif Majukan Koperasi

Kepala Rutan Bandar Lampung, Iwan Setiawan menyampaikan bahwa pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada warga binaan ini merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Selain itu, beliau juga mengucapkan terima kasih kepada LBH Nasional dan diharapakan kerja sama ini akan terus berlanjut dengan baik, sinergitas tetap terjaga.”Kami Ucapkan terimakasih kepada LBH Nasional atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini dalam memberi bantuan kepada para Tahanan di Rutan Bandar Lampung, LBH Nasional juga diharapkan dapat terus memberikan penyuluhan hukum bagi tahanan Rutan Bandar Lampung.” ucap Karutan.

BACA JUGA:  Pendekatan Humanis dan Persuasif Antar Petugas dan WBP, Rutan Sukadana Laksanakan Kegiatan Salam PAS

Sementara itu, Ketua LBH Nasional, Sopian Sitepu mengatakan kerjasama ini adalah untuk menjamin dan memenuhi hak Hukum bagi Penerima Bantuan Hukum dalam hal ini warga binaan Rutan Bandar Lampung untuk mendapatkan akses keadilan.

Semua warga negara Indonesia mempunyai hak Hukum yang sama atau biasa disebut Equality before the Law sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tak hanya penandatanganan kerja Sama antara Rutan Bandar Lampung dan LBH Nasional, pada kesempatan itu juga dilaksanakan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Rutan Bandar Lampung.