Betiklampung.com (SMSI), Kotaagung —
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung kini berhasil mendapatkan Izin Operasional Klinik Pratama dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanggamus.
Izin klinik ini keluar beberapa waktu lalu setelah dilakukannya Kunjungan oleh tim dari Dinas Kesehatan yang diketuai Kabid Pelayanan Kesehatan, Yekti Mulyani.
Setelah dilakukan kunjungan dan survei, Dinas Kesehatan mengeluarkan rekomendasi izin klinik yang seterusnya akan dilanjutkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu hingga akhirnya terbit Surat Izin Operasional Klinik dengan Nomor : 445/001/KRI/35/2024 pada tanggal 16 Januari 2024.

Terbitnya Izin Operasional Klinik Pratama Rawat Jalan Rutan Kelas IIB Kota Agung merupakan salah satu hal yang baik dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di dalam Rutan.
Karutan Kota Agung, Benny Muhamad Saefulloh mengatakan bahwa kini Klinik Rutan Kota Agung telah memiliki payung hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan yang baik untuk seluruh WBP ini merupakan satu hal yang sangat baik.
Pelayanan kesehatan di dalam Rutan dilaksanakan oleh tenaga medis dokter sebanyak 2 orang dan tenaga kesehatan perawat sebanyak 2 orang, serta kerjasama dengan Puskesmas Kota Agung dalam memberikan pelayanan kefarmasian dan laboratorium.

Hal tersebut merupakan sebuah peningkatan yang sangat luar biasa bagi Rutan Kota Agung dalam memberikan pelayanan kesehatan untuk WBP. Selain itu Izin Operasional Klinik tersebut perlu dilakukan pembaharuan setiap 5 tahun sekali dengan kembali melewati langkah-langkah yang telah ditetapkan dan pengecekan kembali oleh Dinas Kesehatan.
Menurutnya ini merupakan salah satu bentuk sinergitas Rutan Kota Agung dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga dengan Dinas Kesehatan dalam memberikan pelayanan yang baik.

