Resedivis Narkoba Diringkus Polisi Lantaran Simpan 81 Gram Sabu Siap Edar

343 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus GS (38), warga jalan Nangka No. 36, Kelurahan Sepang Raya, Kecamatan Way Halim Bandar Lampung, lantaran kedapatan menyimpan paket narkoba jenis sabu.

Pria dengan sejumlah tato di tubuhnya ini, ditangkap petugas di rumah temannya, yang terletak di jalan Jati, Gang M. Nur, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (01/03/2024) malam.

Saat ditangkap, petugas menemukan 1 paket narkoba sabu ukuran sedang, 1 buah timbangan digital dan 1 paket klip plastic, yang disimpan oleh GS (38) di selipan atap rumah milik rekannya tersebut.

BACA JUGA:  Wagub Chusnunia Chalim Kukuhkan Paskibraka Provinsi Lampung Tahun 2022

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mewakili Kapolresta Bandar Lampung mengatakan bahwa, penangkapan pelaku GS (38) berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar terkait adanya praktik peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Barang haram itu, disimpan di selipan atap rumah, Pelaku GS (38) baru saja mendapatkan barang haram itu, belum sempat di pecah untuk kembali di edarkan” ungkap Kompol Gigih, pada Rabu (13/03/2024).

BACA JUGA:  Mahasiswa ITERA Ditemukan Meninggal Dunia, Rektor ITERA Sampaikan Dukacita Mendalam Untuk Keluarga dan Terima Kasih kepada Seluruh Tim Pencari

Gigih menambahkan bahwa pelaku GS (38) merupakan resedivis dan terlibat sejumlah kasus peredaran narkoba.

“Sudah 4 kali keluar masuk penjara, GS (38) juga baru satu tahun terakhir ini selesai menjalani hukuman” ungkap Mantan Kapolsek Natar, Polres Lampung Selatan.

Selain GS (38), Polisi juga menyita narkoba jenis sabu seberat 81,08 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah paket plastic klip dan 1 unit hand phone.

“Masih terus kita dalami, darimana barang haram itu didapatkan maupun orang orang yang terlibat dalam jaringan ini” Ujar mantan Kasat resnarkoba Mesuji.

BACA JUGA:  Perkuat Disiplin dan Tanggungjawab, Rutan Kelas I Bandar Lampung Gelar Pengarahan dan Penguafan Bagi Tamping

Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 Tahun.(*)