Polisi Berhasil Bongkar Home Industri Sabu di Lampung Timur

392 views

Betiklampung.com (SMSI), Lampung Timur —

Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan seorang warga, yang diduga nekat meracik atau membuat Narkotika jenis Sabu.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar melalui Wakapolres Kompol Sugandhi Satria Nugraha saat melakukan konferensi pers, pada Kamis (21/3/24) siang, menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah FP (30) warga Kecamatan Bumi Agung Lamtim.

BACA JUGA:  Komandan Paskibraka Nasional Peringatan HUT RI ke-78 di Istana Negara, Kapten Mar Ganteng Prakoso Dari Brigif 4 Marinir/BS Lampung

Tersangka ditangkap oleh petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, diwilayah Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, pada Minggu (17/3) sore kemarin.

Dalam proses pemeriksaan dan pengembangan, oleh Petugas Kepolisian, selain menjual, tersangka disinyalir juga memiliki kemampuan meracik narkotika jenis sabu.

Hal tersebut dikuatkan dengan ditemukannya berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan yang biasa digunakan untuk meracik narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Pertamina Sumbagsel Raih 7 Penghargaan di ISDA 2024 melalui Program TJSL Unggulan

Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka, Petugas Kepolisian juga turut menyita 2 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan pendukung yang diduga digunakan untuk meracik sabu.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.