Dikabulkan Hakim, Kejati Lampung Menangkan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Lampung TA 2020

309 views

Betiklampung.com (SMSI), Lampung —

Sidang Praperadilan terhadap Pemohon Agus Nompitu bin Malawi dengan agenda sidang pembacaan putusan Praperadilan terkait penetapan tersangka atas pemohon pada tahap penyidikan terkait kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Provinsi Lampung TA 2020 dimenangkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (27/03).

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menjelaskan, dalam Sidang Praperadilan tersebut dibacakan putusan oleh hakim tunggal yang dihadiri oleh Pemohon dan Penasehat Hukum, serta Penyidik Pidsus Kejati Lampung selaku termohon. Bahwa dalam putusannya Hakim Praperadilan menolak seluruh permohonan dari pemohon dengan alasan tidak berdasarkan hukum serta memerintahkan proses penyidikan terus berlanjut.

BACA JUGA:  Berharap Turun Hujan, Warga Binaan dan Petugas Lapas Kalianda Menggelar Sholat Istisqa

“Bahwa dengan ditolaknya seluruh permohonan dari pemohon, membuktikan semua tindakan hukum penyidik dalam proses Penyidikan Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 oleh Kejati Lampung dan menetapkan pemohon Agus Nompitu sebagai tersangka sudah sesuai dengan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ricky Ramadhan.

BACA JUGA:  Kapolresta Bandar Lampung Laksanakan Kegiatan Safari Jumat Keliling Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu

Kejati Lampung mengapresiasi atas putusan Praperadilan tersebut dan dengan ini menyatakan bahwa setiap penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Lampung selalu berpedoman dengan Peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku di Kejaksaan. “Terhadap dugaan terjadinya Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Provinsi Lampung, Kejati Lampung akan terus memproses perkara tersebut dan tidak terpengaruh atas adanya pengajuan permohonan Pra Pradilan tersebut,” tutur Kasi Penkum Kejati Lampung.